1.1. Latar Belakang . BPJS Ketenagakerjaan adalah sebuah perusahaan jaminan sosial dan proteksi (perlindungan) bagi pekerja Indonesia maupun pekerja asing yang bekerja di Indonesia sekurang-kurangnya enam bulan. BPJS Ketenagakerjaan itu sendiri merupakan hasil transformasi dari PT Jamsostek. 2u31v.